Jumat, 19 April 2013

Sintaksis


Bab I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Menurut Anton M. Moeliono, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan yang disamping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebaliknya, mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.
Bahasa yang baik dan benar itu memiliki empat fungsi :
1)        Fungsi pemersatu kebhinnekaan rumpun dalam bahasa dengan mengatasi batas-batas kedaerahan;
2)        Fungsi penanda kepribadian yang menyatakan identitas bangsa dalam pergaulan dengan bangsa lain;
3)        Fungsi pembawa kewibawaan karena berpendidikan dan yang terpelajar; dan
4)        Fungsi sebagai kerangka acuan tentang tepat tidaknya dan betul tidaknya pemakaian bahasa.
Keempat fungsi bahasa yang baik dan benar itu bertalian erat dengan tiga macam batin penutur bahasa sebagai berikut :
1)      Fungsinya sebagai pemersatu dan sebagai penanda kepribadian bangsa membangkitkan kesetiaan orang terhadap bahasa itu;
2)      Fungsinya pembawa kewibawaan berkaitan dengan sikap kebangsaan orang karena mampu beragam bahasa itu; dan
3)     Fungsi sebagai kerangka acuan berhubungan dengan kesadaran orang akan adanya aturan yang baku layak dipatuhi agar ia jangan terkena sanksi sosial.
Berdasarkan paparan di atas maka dapat disimpulkan, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar adalah menggunakan bahasa Indonesia yang memenuhi norma baik dan benar. Norma yang dimaksud adalah “ketentuan” bahasa Indonesia, misalnya tata bahasa, ejaan, kalimat, dsb.
Satuan bahasa yang secara relatif dapat berdiri sendiri, yang mempunyai pola intonasi akhir dan yang terdiri dari klausa (Cook, 1971: 39-40) dalam (Tarigan, 1983: 5). Kalimat adalah satuan bahasa terkecil, dalam wujud lisan atau tulisan, yang mengungkapkan pikiran yang utuh. Sekurang-kurangnya kalimat dalam ragam resmi, baik lisan maupun tertulis harus memiliki S dan P (Srifin dan Tasai, 2002: 58). Kalimat adalah satuan gramatik yang dibatasi oleh adanya jeda panjang yang disertai nada akhir naik dan turun (Ramlan, 1981:6).
Kalimat pendek menjadi panjang atau berkembang karena diberi tambahan-tambahan atau keterangan-keterangan pada subjek, pada predikat, atau pada keduanya (Wijayamartaya, 1991: 9).
Dapat disimpulkan bahwa kalimat adalah satuan gramatik yang ditandai adanya kesenyapan awal dan kesenyapan akhir yang menunjukkan bahwa kalimat itu sudah selesai (lengkap). Sehingga studi kalimat dianggap sangat penting dilakukan untuk mencapai kemahiran berbahasa atau mengarang. Unsur terkecil dalam berbahasa sehari-hari adalah kalimat bukan kata-kata. Kata-kata hanya, menjadi unsur dalam kalimat. Kalau pada suatu waktu waktu pemakai bahasa berurusan dengan aneka bentuk kata maka hal ini dilakukan karena berkaitan dengan proses pembentukan kalimat. Dengan kalimat-kalimatlah kita melakukan kegiatan tukar-menukar pikiran dengan orang lain.
Bahasa yang baik, benar, dan tepat pada hakikatnya terwujud pada pembentukan atau pemakaian kalimat. Kita yang ingin mahir berbahasa (mengarang) hendaknya terlebih dahulu memiliki kecakapan menentukan ujaran (bentuk ketatabahasaan) yang berkriteria kalimat dan yang bukan kalimat. Kemampuan mengenal dan menggunakan berbagai ragam kalimat yang ada dalam bahasa patut dimiliki.        
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar, makalah ini disusun dengan mengangkat tema tentang tata kalimat. Makalah ini akan membahas pengertian kalimat, alat-alat dan unsur-unsurnya, serta jenis-jenis kalimat.